Rabu, 16 Mei 2018

PENERBANGAN BENAS ASAP ROKOK

#SobatAviasi, larangan merokok di pesawat udara tak hanya terkait kesehatan, namun juga terkait erat dengan keselamatan dan keamanan penerbangan. Federation Aviation Administration (FAA) pada tahun 1989 mengeluarkan larangan merokok dalam pesawat. Alasannya, semua benda yang mengeluarkan api berpotensi membahayakan penerbangan. Larangan itu lalu disebarluaskan dan diberlakukan di berbagai penjuru negara. Larangan itu bukan hanya berlaku saat pesawat sedang di udara, tetapi juga saat pesawat berada di darat.
.
Dampak merokok dalam pesawat mungkin tidak secara langsung menyebabkan pesawat terbakar atau meledak, namun menimbulkan banyak efek samping dalam pesawat. Sistem sirkulasi udara di dalam pesawat tidak didesain untuk menangkal asap rokok yang masif. Asap rokok menyebabkan udara di dalam kabin akan tercemar polusi. Sedangkan api pada rokok, percikannya sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan kebakaran.
.
Berkaitan itu, setiap pesawat dengan kapasitas penumpang 20 orang atau lebih, harus memasang smoke detector system di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal.
.
Mari tingkatkan kesadaran akan keselamatan penerbangan dengan mematuhi berbagai prosedur keselamatan penerbangan, jadikan penerbangan kita selalu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

UNSURYA X IAS Air Traffic Controllers Batch 1

Calon skykeeper indonesia Kami adalah mahasiswa yg kebetulan berseragam,berjumlah 21 orang,dengan beda suku dan agama, suka duka kami...